Buronan Interpol Stephane Gagnon Ternyata Sudah 3 Tahun Tinggal di Bali

Indira Arri
Buronan interpol, Stephane Gagnon (50) asal Kanada ditahan di Polda Bali. (Foto: Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id - Buronan interpol, Stephane Gagnon (50) ditahan Polda Bali usai ditangkap di salah satu vila di Canggu, Kabupaten Badung. Warga negara asing (WNA) asal Kanada itu ternyata sudah tiga tahun tinggal di Bali.

"Yang bersangkutan sudah tiga tahun di Bali," kata Kanit I Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Bali, Kompol Ni Wayan Sriani, Senin (22/5/2023).

Gagnon diketahui tinggal di Bali sejak 2020, menggunakan visa wisata setelah sebelumnya berada di Vietnam.

Pada 5 Agustus 2022, Interpol Kanada mengeluarkan red notice nomor A-6452/8-2022 yang menginformasikan Gagnon melakukan tindak pidana penipuan dan pemalsuan di negaranya.

Namun dalam red notice itu tak disebutkan besarnya kerugian yang ditimbulkan dari kejahatan yang dilakukan Gagnon.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

WNA Malaysia Jatuh di Gunung Rinjani, Tim SAR Kerahkan Helikopter

57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

57 tahun lalu

WNA India Ditemukan Tewas di Ruang Detensi Imigrasi Surabaya jelang Deportasi

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Kuta Selatan Bali

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal