Bule Rusia Tanam Ganja dalam Rumah Dideportasi dari Bali

Antara
Warga negara Rusia, IC (35) menjalani proses deportasi di Bandara Ngurah Rai, Bali, Selasa (6/6/2023). (Foto : Rudenim Denpasar)

DENPASAR, iNews.id - Warga negara asing (WNA) Rusia, laki-laki inisial IC (35) menjalani proses deportasi. Dia sempat menjadi narapidanakasus narkotika karena menanam ganja dalam rumah.

IC dideportasi dari Bandara Ngurah Rai Bali pada Selasa 6 Juni 2023 menggunakan pesawat langsung tujuan Moskow, Rusia.

"Orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum, pejabat imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup,"  kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Babay Baenullah, Rabu (7/6/2023).

Babay mengatakan, IC bebas dari Lapas Kerobokan pada 18 Mei 2023. Kemudian dia dititipkan di Rudenim Denpasar menunggu proses deportasi.

Dalam catatan imigrasi, IC masuk ke Indonesia pada 2017 menggunakan visa on arrival (VoA) di Bandara Ngurah Rai.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

WNA Malaysia Jatuh di Gunung Rinjani, Tim SAR Kerahkan Helikopter

57 tahun lalu

WNA India Ditemukan Tewas di Ruang Detensi Imigrasi Surabaya jelang Deportasi

57 tahun lalu

4 Warga Bukittinggi Ditangkap Bawa Ganja 150 Kg di Agam Sumbar

57 tahun lalu

7 WNA China Ditangkap di Nabire Papua, Diduga Terlibat Tambang Emas Ilegal Skala Besar

57 tahun lalu

Menimpas Ungkap Sindikat Judol Hayam Wuruk Eks Kamboja, Manfaatkan Bebas Visa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal