Bule Rusia Tanam Ganja dalam Rumah Dideportasi dari Bali

Antara
Warga negara Rusia, IC (35) menjalani proses deportasi di Bandara Ngurah Rai, Bali, Selasa (6/6/2023). (Foto : Rudenim Denpasar)

DENPASAR, iNews.id - Warga negara asing (WNA) Rusia, laki-laki inisial IC (35) menjalani proses deportasi. Dia sempat menjadi narapidanakasus narkotika karena menanam ganja dalam rumah.

IC dideportasi dari Bandara Ngurah Rai Bali pada Selasa 6 Juni 2023 menggunakan pesawat langsung tujuan Moskow, Rusia.

"Orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum, pejabat imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup,"  kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Babay Baenullah, Rabu (7/6/2023).

Babay mengatakan, IC bebas dari Lapas Kerobokan pada 18 Mei 2023. Kemudian dia dititipkan di Rudenim Denpasar menunggu proses deportasi.

Dalam catatan imigrasi, IC masuk ke Indonesia pada 2017 menggunakan visa on arrival (VoA) di Bandara Ngurah Rai.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
11 jam lalu

Kapal Wisata Tenggelam di Perairan Bima, 45 Penumpang dan ABK Dievakuasi Selamat

3 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

3 hari lalu

Kabur ke Perbukitan, WNA Inggris Curi Tas Turis Prancis Ditangkap di Nusa Penida

4 hari lalu

15 WNA China dan Vietnam Ditangkap di Sidoarjo, Diduga Jual Beli Data Perbankan

4 hari lalu

Viral TKA China Diduga Ilegal di Batam, Imigrasi Ungkap Hasil Sidak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal