Selanjutnya, ketika petugas Pos mengantar paket tersebut sesuai dengan alamat yang tercantum, namun di alamat tersebut tidak ada orang bernama Wayan Surya. Sehingga saat itu juga, petugas Pos menghubungi nomor yang tertera pada paket dan terhubung pada terdakwa.
Berdasarkan hasil percakapan melalui telepon antara terdakwa dan petugas Pos, bahwa sepakat akan bertemu di sebuah SPBU. Sekitar pukul 12.30 Wita terdakwa tiba dengan mengendarai sepeda motor dan bertemu dengan petugas Pos.
"Saat petugas pos meminta terdakwa untuk menandatangani tanda terima paket tersebut, terdakwa berusaha untuk pergi dan terus melaju meskipun diminta untuk berhenti," kata jaksa melanjutkan.
Sebelumnya, petugas Bea dan Cukai sudah mengintai keberadaan terdakwa di sekitar lokasi tersebut.
Pada akhirnya terdakwa ditangkap dan ditemukan satu paket kokain dalam amplop seberat 22,57 gram netto, satu unit sepeda motor, dan satu buah HP.