Bule Prancis Diadili di Bali Kasus Kepemilikan Kokain

Antara
Warga negara Prancis, Olivier Jover menjalani sidang kasus kepemilikan kokain di PN Denpasar. (Foto: Antara)

DENPASAR, iNews.id – Liburan Olivier Jover (47) di Bali harus berakhir di pengadilan. Turis asal Prancis itu menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar karena kedapatan memiliki kokain seberat 22,57 gram.

"Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram," kata Jaksa Penuntut Umum, Cokorda Intan Merlany Dewie, di PN Denpasar, Rabu (22/1/2020).

Olivier yang bekerja sebagai kru kapal ini didakwa dengan dua pasal, yaitu Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 115 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terkait penangkapan Olivier, jaksa dalam uraian dakwaan menyebut bermula dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai terhadap sebuah paket di Kantor Pos Renon, Denpasar.

"Petugas Bea Cukai memperoleh informasi kalau di Kantor Pos daerah Renon ada paket mencurigakan diduga berisi narkotika dan pengiriman asal Perancis dengan tujuan atas nama Wayan Surya di Jalan Pura Wates, Desa Canggu, Kuta Utara," kata Jaksa dalam surat dakwaan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Ungkap Jaringan Terorganisasi di Samarinda, Bripka Dedy Sniper Kampung Narkoba Ditangkap

57 tahun lalu

Polres Banggai Tangkap 21 Orang terkait Narkoba, 1 Perempuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal