Bolos Kerja 14 Hari, Anggota Polres Bandara Ngurah Rai Ditahan di Polda Bali

Reza Yunanto
Briptu AAW menjalankan sidang disiplin di Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai, Selasa (28/3/2023). (Foto: Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai)

Saksi yang dihadirkan dalam persidangan adalah Kapolsek Tegalalang, Kasi Propam Polsek Tegalalang dan Kasi Dokkes Polres Gianyar.

"Mereka membenarkan semua keterangan yang telah diberikan selama pemeriksaan oleh penyidik propam," katanya.

Briptu AAW dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 huruf g, Pasal 4 huruf d, l dan m, serta Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Hal yang memberatkan Briptu AAW adalah pernah tiga kali mendapat hukuman disiplin. Perbuatan Briptu AAW dianggap merusak citra dan wibawa Polri di mata masyarakat. 

Selain hukuman penempatan khusus selama 21 hari, Briptu AAW juga dijatuhi hukuman penundaan usulan kenaikan pangkat (UKP) selama 1 tahun.

"Penahanan dititipkan di Polda Bali karena Polres Bandara tidak mempunyai ruang sel khusus anggota," tutur Ketut Darta.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali

3 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

5 hari lalu

Miris! SD di Gianyar Bali Ini Tak Dapat Satu Pun Murid Baru

5 hari lalu

Kabur ke Perbukitan, WNA Inggris Curi Tas Turis Prancis Ditangkap di Nusa Penida

6 hari lalu

Paus Terdampar di Pantai Perancak Jembrana, Warga Berjibaku Evakuasi Dorong ke Laut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal