Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam
Advertisement . Scroll to see content

Bolos Kerja 14 Hari, Anggota Polres Bandara Ngurah Rai Ditahan di Polda Bali

Rabu, 29 Maret 2023 - 15:21:00 WIB
Bolos Kerja 14 Hari, Anggota Polres Bandara Ngurah Rai Ditahan di Polda Bali
Briptu AAW menjalankan sidang disiplin di Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai, Selasa (28/3/2023). (Foto: Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Anggota Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai, Briptu AAW (29) dijatuhi sanksi penempatan khusus selama 21 hari. Dia melakukan pelanggaran kode etik mangkir dari dinas kepolisian selama 14 hari.

"Yang bersangkutan mangkir dari dinas selama 14 hari," kata Wakapolres Kawasan Bandara Ngurah Rai, Kompol I Ketut Darta, Rabu (29/3/2023).

Menurutnya, sanksi itu diputuskan setelah Briptu AAW menjalani sidang disiplin di Mapolres Kawasan Bandara Ngurah Rai, Selasa (28/3/2023).

Ketut Darta bertindak sebagai pimpinan sidang, didampingi Kabag SDM AKP I Dewa Ngurah Satriya Yoga dan Kabag Perencanaan AKP I Wayan Wira Nugraha.

Briptu AAW mengakui semua dakwaan yang dibacakan pimpinan sidang.

Hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti, Briptu AAW tidak pernah meminta izin kepada atasan saat mangkir dari dinas selama 14 hari itu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut