"Nanti kami akan tertibkan, jika melanggar kita stop saja dan tidak boleh melayani (rapid test) lagi. Intinya harus mengikuti edaran itu," ujarnya.
Sedangkan terkait standar alat rapid test, juga telah ditentukan bahwa yang bisa digunakan yaitu alat rapid test yang sudah melalui penilaian Kemenkes.
"Sehingga harus memiliki izin edar. Kalau yang sudah memiliki izin edar barulah boleh dipakai oleh fasilitas kesehatan," katanya.
Saat ini biaya layanan rapid test di sejumlah rumah sakit swasta di Denpasar, Bali rata-rata di atas Rp300.000. Sedangkan biaya rapid test di RS PTN Universitas Udayana (Unud) yang merupakan salah satu rumah sakit rujukan Covid-19 di Bali, memiliki tarif berbeda.
Berdasarkan data yang berlaku mulai 27 Mei 2020, untuk pasien umum sebesar Rp350.000. Sedangkan untuk rapid test ASN dengan surat tugas dan mahasiswa Unud aktif sebesar Rp105.000.