DENPASAR, iNews.id - Pemerintah Provinsi Bali menyeragamkan biaya rapid testCovid-19 sesuai edaran Kementerian Kesehatan. Batas tarif tertinggi untuk satu kali rapid test Rp150.000.
Kepala Dinas Kesehatan Bali, Ketut Suarjaya mengatakan, penyeragaman tarif itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020. Surat ini ditetapkan pada 6 Juli 2020 dan ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Bambang Wibowo.
"Jadi karena edarannya sudah keluar, saya minta paling tidak sepekan ini sudah harus seragam semuanya," katanya di Denpasar, Kamis (9/7/2020).
Suarjaya menuturkan, Dinkes Bali setuju dengan penyeragaman tarif rapid test tersebut. Dengan demikian setiap warga yang hendak mengikuti rapid test tidak merasa terbebani dengan mahalnya biaya yang ditentukan penyedia rapid test.
"Saya setuju dengan edaran pusat maksimal Rp150.000," ujarnya.
Suarjaya mengatakan, Dinkes Bali juga akan menertibkan fasilitas kesehatan atau laboratorium yang melanggar batas tertinggi biaya rapid test itu. Bila ada fasilitas kesehatan yang mematok harga rapid test di atas batas harga tertinggi maka akan dihentikan layanannya.