Biaya Rapid Test di Bali Maksimal Rp150.000

Antara
Kepala Dinas Kesehatan Bali Ketut Suarjaya. (Foto: iNews.id/Aris Wiyanto)

DENPASAR, iNews.id - Pemerintah Provinsi Bali menyeragamkan biaya rapid testCovid-19 sesuai edaran Kementerian Kesehatan. Batas tarif tertinggi untuk satu kali rapid test Rp150.000.

Kepala Dinas Kesehatan Bali, Ketut Suarjaya mengatakan, penyeragaman tarif itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020. Surat ini ditetapkan pada 6 Juli 2020 dan ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Bambang Wibowo.

"Jadi karena edarannya sudah keluar, saya minta paling tidak sepekan ini sudah harus seragam semuanya," katanya di Denpasar, Kamis (9/7/2020).

Suarjaya menuturkan, Dinkes Bali setuju dengan penyeragaman tarif rapid test tersebut. Dengan demikian setiap warga yang hendak mengikuti rapid test tidak merasa terbebani dengan mahalnya biaya yang ditentukan penyedia rapid test.

"Saya setuju dengan edaran pusat maksimal Rp150.000," ujarnya.

Suarjaya mengatakan, Dinkes Bali juga akan menertibkan fasilitas kesehatan atau laboratorium yang melanggar batas tertinggi biaya rapid test itu. Bila ada fasilitas kesehatan yang mematok harga rapid test di atas batas harga tertinggi maka akan dihentikan layanannya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penggeledahan Kantor Dinkes Ponorogo Berlangsung 8 Jam, Sejumlah Dokumen Disita

57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Kuta Selatan Bali

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Kekuatan Magnitudo!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal