Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Simpatisan Bersorak Tepuk Tangan

Rizky Agustian
Sejumlah simpatisan Bharada E dan pengunjung PN Jakarta Selatan bersorak kegirangan setelah mendengar hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun. (Foto: iNews/YouTube)

Bharada E terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Simpatisan PSHT Blokade Jalan Malang-Blitar, Langsung Dibubarkan Polisi

57 tahun lalu

Heboh Simpatisan Calon Bupati Lamandau Tebar Uang saat Deklarasi Pilkada Damai

57 tahun lalu

Temui Simpatisan hingga Milenial di Kendal, Ganjar: Jangan Takut Ditekan Siapa pun

57 tahun lalu

Kasus Penganiayaan Simpatisan di Boyolali, Ganjar Minta Kawal Proses Hukum sampai Tuntas

57 tahun lalu

TPD Ganjar-Mahfud Advokasi Hukum Simpatisan Korban Penganiayaan Anggota TNI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal