Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Simpatisan Bersorak Tepuk Tangan

Rizky Agustian
Sejumlah simpatisan Bharada E dan pengunjung PN Jakarta Selatan bersorak kegirangan setelah mendengar hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun. (Foto: iNews/YouTube)

JAKARTA, iNews.id - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana.

Sejumlah simpatisan dan pendukung Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selata pun bersorak. Mereka saling riuh meluapkan kegembiraan lantaran Bharada E divonis jauh lebih rendah dibanding tuntutan JPU yakni 12 tahun penjara.

Bharada E dinyatakan bersalah melakukan perbuatan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bharada E dengan pidana hukuman 1 tahun dan enam bulan penjara," kata ketua majelis hakim Wahyu saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Adapun hal yang meringankan yakni Bharada E menjadi justice collaborator mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J, sopan dan masih muda. Hal memberatkan hubungan akrab dengan korban tidak dihargai.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Simpatisan PSHT Blokade Jalan Malang-Blitar, Langsung Dibubarkan Polisi

57 tahun lalu

Heboh Simpatisan Calon Bupati Lamandau Tebar Uang saat Deklarasi Pilkada Damai

57 tahun lalu

Temui Simpatisan hingga Milenial di Kendal, Ganjar: Jangan Takut Ditekan Siapa pun

57 tahun lalu

Kasus Penganiayaan Simpatisan di Boyolali, Ganjar Minta Kawal Proses Hukum sampai Tuntas

57 tahun lalu

TPD Ganjar-Mahfud Advokasi Hukum Simpatisan Korban Penganiayaan Anggota TNI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal