Besok, PN Denpasar Gelar Sidang Perdana Jerinx Pukul 10 Wita

Dewi Umaryati
Terdakwa kasus ujaran kebencian I Gede Ary Astina alias Jerinx akan menjalani sidang perdana di PN Denpasar, Kamis (10/9/2020) besok pukul 10.00 Wita (Foto : Inews.id)

DENPASAR, iNews.id – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar akan menggelar sidang kasus ujaran kebencian dengan terdakwa musisi I Gede Ary Astina alias Jerinx, pada Kamis (10/9/2020) besok. Karena masih di tengah pandemi, sidang digelar secara virtual rencananya dimulai pukul 10.00 Wita.

“Sidang perdana kasus Jerinx besok, tetap digelar secara online atau virtual pukul 10 Wita,” kata Ketua PN Denpasar Sobandi, Rabu (9/9/2020).

Masih dalam situasi pandemi Covid-19 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, PN Denpasar membatasi jumlah pengunjung di ruang sidang maksimal 90 orang.

“Pembatasan ini kita lakukan agar tidak ada klaster baru penularan Covid-19 di Bali,” ujarnya.

Bagi masyarakat yang ingin menyaksikan persidangan kasus Jerinx, PN Denpasar akan menayangkan siaran langsung melalui link https://youtu.be/xG0ueLequV0.

Editor : Dewi Umaryati
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hina Suku Sunda dan Viking, Youtuber Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Sidang Eksepsi Resbob di PN Bandung, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Tidak Jelas

57 tahun lalu

Youtuber Resbob Diadili di PN Bandung, Terancam 4 Tahun Penjara Didakwa Hina Suku Sunda

57 tahun lalu

Polda Jabar Perpanjang Penahanan Resbob Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

57 tahun lalu

Terbongkar! Motif Resbob Hina Suku Sunda Bikin Emosi, Ternyata Karena Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal