Berulang Kali Masuk Penjara, Pencuri di Bali Beralasan Tak Punya Pekerjaan

Ari Wiradarma
I Made Wirata (32) alias Selem ditangkap karena kasus pencurian di Bangli. (Foto: iNews/Ari Wiradarma)

Dari hasil interogasi, polisi mengetahui kalau Selem seorang residivis yang sudah empat kali masuk penjara dengan kasus pencurian

Selain mencuri motor, dia juga mencuri perhiasan emas di sebuah warung di Kintamani. Di luar Kabupaten Bangli, dia pernah mencuri di kawasan Ubud, Kabupaten Gianyar.

"Kami kenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman maksimal lima tahun," tuturnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Kediri Ditangkap, Beraksi di 13 Lokasi

57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

Terdeteksi CCTV, Residivis Pembobol Minimarket di Mojokerto Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Terekam CCTV! Pria Pakai Helm Curi Emas Senilai Rp400 Juta dalam Toko di Medan

57 tahun lalu

ASN Ditangkap Usai Curi Puluhan AC Pemkab Polman, Beraksi di Akhir Pekan saat Sepi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal