Dari hasil interogasi, polisi mengetahui kalau Selem seorang residivis yang sudah empat kali masuk penjara dengan kasus pencurian.
Selain mencuri motor, dia juga mencuri perhiasan emas di sebuah warung di Kintamani. Di luar Kabupaten Bangli, dia pernah mencuri di kawasan Ubud, Kabupaten Gianyar.
"Kami kenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman maksimal lima tahun," tuturnya.