Berkas P21, Dua Tersangka Korupsi LPD di Bali Dijebloskan ke Tahanan

Indira Arri
Kejaksaan Negeri Denpasar menahan dua tersangka korupsi LPD Desa Adat Serangan, Selasa (19/7/2022). (Foto: Antara)

DENPASAR, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menahan dua tersangka korupsiLembaga Perkreditan Desa (LPD) Serangan. Mereka adalah IWJ, ketua LPD Serangan 2015-2020 dan NWSY, pegawai tata usaha LPD Serangan.

"Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara hasil penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana LPD Desa Adat Serangan Tahun 2015-2020 telah dinyatakan lengkap atau P21," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha, Selasa (19/7/2022).

Suyantha menjelaskan, keduanya akan ditahan terpisah. IWJ ditahan di LP Kerobokan, sedangka NWSY ditahan di Rutan Polresta Denpasar.

Menurut Suyantha, IWJ melalui kuasa hukumnya sempat mengajukan penangguhan penahanan. Namun Kejari Denpasar tetap melanjutkan penahanan karena berkas perkara keduanya telah lengkap atau P21.

IWJ dan NWSY menjadi tersangka pengelolaan dana LPD Serangan pada saat IWJ menjabat sebagai ketua yakni 2015-2020.  

Keduanya membuat laporan pertanggungjawaban fiktif dengan memanipulasi buku kas dan membuat 17 kredit fiktif.

Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga Rp3,7 miliar.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal