DENPASAR, iNews.id – Berkas kasus ujaran kebencian dengan tersangka musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx dinyatakan lengkap (P-21). Jerinx selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bali.
“Berkas kasus Jerinx sudah dinyatakan lengkap (P-21). Kejaksaan tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, A Luga Harlianto, Rabu (26/8/2020).
Menurut Luga, saat ini kejaksaan tinggal menunggu konfirmasi waktu pelimpahan tersangka. “Persoalan nanti mau dilimpahkan ke kejati dulu atau langsung kejari, tergantung komunikasinya dengan penyidik,” katanya.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian pada 12 Agustus lalu oleh Polda Bali, penyidik dengan cepat mampu menyelesaikan kasus ini dalam waktu kurang dari 20 hari masa penahanan.
Sementara itu, saat pertama kasus ini mencuat hingga menetapkan Jerinx sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, kala itu Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho mengatakan kasus Jerinx ini merupakan kasus biasa.