Berkas P21, Jerinx Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dewi Umaryati
Berkas ujaran kebencian dengan tersangka Jerinx dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke kejaksaan (foto : dok.inews.id)

DENPASAR, iNews.id – Berkas kasus ujaran kebencian dengan tersangka musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx dinyatakan lengkap (P-21). Jerinx selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bali.

“Berkas kasus Jerinx sudah dinyatakan lengkap (P-21). Kejaksaan tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, A Luga Harlianto, Rabu (26/8/2020).

Menurut Luga, saat ini kejaksaan tinggal menunggu konfirmasi waktu pelimpahan tersangka. “Persoalan nanti mau dilimpahkan ke kejati dulu atau langsung kejari, tergantung komunikasinya dengan penyidik,” katanya.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian pada 12 Agustus lalu oleh Polda Bali, penyidik dengan cepat mampu menyelesaikan kasus ini dalam waktu kurang dari 20 hari masa penahanan.

Sementara itu, saat pertama kasus ini mencuat hingga menetapkan Jerinx sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, kala itu Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho mengatakan kasus Jerinx ini merupakan kasus biasa.

Editor : Dewi Umaryati
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Resbob Bacakan Pleidoi di PN Bandung, Kuasa Hukum: Tak Ada Niat Sebar Kebencian

57 tahun lalu

Dalami Motif Resbob Hina Suku Sunda, Polisi Bakal Periksa 2 Orang Ini

57 tahun lalu

Kronologi Resbob Tersangka Ujaran Kebencian Suku Sunda Ditangkap di Jawa Timur

57 tahun lalu

Tak Diizinkan Keluar Lapas, Bambang Tri Absen Sidang PK Kasus Ijazah Jokowi

57 tahun lalu

Kasus Ujaran Kebencian, Kuasa Hukum Gus Nur Ajukan Banding

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal