Berkas P21, Jerinx Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dewi Umaryati
Berkas ujaran kebencian dengan tersangka Jerinx dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke kejaksaan (foto : dok.inews.id)

“Ini kan menjadi luar biasa, mendapat perhatian masyarakat luas karena melibatkan selebgram, selebritis,” kata Kombes Yuliar.

Sebelumnya, Jerinx ditetapkan tersangka setelah menerima laporan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Bali, yang diduga menyebarkan ujaran kebencian di akun media sosial pribadinya. Jerinx menyebut IDI sebagai kacung WHO.

Jerinx dijerat pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 dan atau pasal 27 ayat 3 jo 45 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eleketronik Nomor 19 Tahun 2016 dan atau 310 KUHP dan atau 311 tentang Pencemaran Nama Baik, terancam hukuman enam tahun penjara.

Editor : Dewi Umaryati
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Resbob Bacakan Pleidoi di PN Bandung, Kuasa Hukum: Tak Ada Niat Sebar Kebencian

57 tahun lalu

Dalami Motif Resbob Hina Suku Sunda, Polisi Bakal Periksa 2 Orang Ini

57 tahun lalu

Kronologi Resbob Tersangka Ujaran Kebencian Suku Sunda Ditangkap di Jawa Timur

57 tahun lalu

Tak Diizinkan Keluar Lapas, Bambang Tri Absen Sidang PK Kasus Ijazah Jokowi

57 tahun lalu

Kasus Ujaran Kebencian, Kuasa Hukum Gus Nur Ajukan Banding

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal