“Ini kan menjadi luar biasa, mendapat perhatian masyarakat luas karena melibatkan selebgram, selebritis,” kata Kombes Yuliar.
Sebelumnya, Jerinx ditetapkan tersangka setelah menerima laporan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Bali, yang diduga menyebarkan ujaran kebencian di akun media sosial pribadinya. Jerinx menyebut IDI sebagai kacung WHO.
Jerinx dijerat pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 dan atau pasal 27 ayat 3 jo 45 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eleketronik Nomor 19 Tahun 2016 dan atau 310 KUHP dan atau 311 tentang Pencemaran Nama Baik, terancam hukuman enam tahun penjara.