Kuasa Hukum Jerinx Siapkan Ahli Bahasa Pembanding

Bagus Alit
Jerinx didampingi istri Nora Alexandra usai menjalani pemeriksaan di Polda Bali, Rabu (12/8/2020). (iNews.id/Aris Wiyanto)

Gendo mengatakan, unggahan Jerinx di media sosial murni sebagai kritik dan bukan destruktif yang berniat mencemarkan nama baik atau menyebarkan kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Menurutnya, Jerinx ingin membuat IDI memberi penjelasan terkait prosedur rapid test sebagai persyaratan administrasi yang dinilai malah menyusahkan masyarakat.

"Postingan Jerinx ini cara dia mendorong ID sebagai organisasi profesi kedokteran dalam situasi pandemi ini karena banyak sekali korban di masyarakat karena prosedur rapid test ini," tuturnya.

Sebelumnya, penyidik Polda Bali menetapkan drummer Superman Is Dead (SID) itu sebagai tersangka dan langsung menahan usai menjalani pemeriksaan di Polda Bali, Rabu (12/8/2020).

Direskrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugoroho menjelaskan, Jerinx dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 28 ayat 3 UU ITE tentang ujaran kebencian.

Selain itu pemilik nama asli I Gede Ari Astina ini juga dijerat Pasal 311 dan 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.

"Ancaman enam tahun penjara," tuturnya di Mapolda Bali, Rabu (12/8/2020).

Unggahan Jerinx di media sosial yang menjadi dasar pelaporan ke Polda Bali. (iNews.id/Aris Wiyanto)
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hina Suku Sunda dan Viking, Youtuber Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Sidang Eksepsi Resbob di PN Bandung, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Tidak Jelas

57 tahun lalu

Youtuber Resbob Diadili di PN Bandung, Terancam 4 Tahun Penjara Didakwa Hina Suku Sunda

57 tahun lalu

Pria di Kulonprogo Tertangkap Basah Rekam Tetangga Mandi, Langsung Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Polda Jabar Perpanjang Penahanan Resbob Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal