Gendo mengatakan, unggahan Jerinx di media sosial murni sebagai kritik dan bukan destruktif yang berniat mencemarkan nama baik atau menyebarkan kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Menurutnya, Jerinx ingin membuat IDI memberi penjelasan terkait prosedur rapid test sebagai persyaratan administrasi yang dinilai malah menyusahkan masyarakat.
"Postingan Jerinx ini cara dia mendorong ID sebagai organisasi profesi kedokteran dalam situasi pandemi ini karena banyak sekali korban di masyarakat karena prosedur rapid test ini," tuturnya.
Sebelumnya, penyidik Polda Bali menetapkan drummer Superman Is Dead (SID) itu sebagai tersangka dan langsung menahan usai menjalani pemeriksaan di Polda Bali, Rabu (12/8/2020).
Direskrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugoroho menjelaskan, Jerinx dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 28 ayat 3 UU ITE tentang ujaran kebencian.
Selain itu pemilik nama asli I Gede Ari Astina ini juga dijerat Pasal 311 dan 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.
"Ancaman enam tahun penjara," tuturnya di Mapolda Bali, Rabu (12/8/2020).