“Jadi, mereka coba telepon satu per satu nomor yang mereka peroleh dari pasar gelap itu,” ujar Anom.
Sebagian besar korban penipuan merupakan warga China yang sedang tersangkut masalah hukum. Tersangka mengaku sebagai penegak hukum dan mulai mengintimidasi. Setelah para korban ketakutan, mereka meminta dikirimkan sejumlah uang. Tujuan mengirimkan uang tersebut untuk menghentikan kasus hukum yang seolah-olah sedang mereka selidiki.
Selain itu, modus lain yang digunakan tersangka dengan mengaku sebagai keluarga calon korban, atau memberitahukan anggota keluarga calon korban mengalami kecelakaan. Korban yang merasa terancam atau merasa ada keluarga yang akan menderita akhirnya mentransfer uang.
Dari hasil penyelidikan, para pelaku cyber fraud itu telah beroperasi di Bali sejak November, Maret, dan April. “Padahal pada Januari lalu, kami sudah ungkap 64 pelaku cyber fraud, sekarang lebih besar, 103 WNA ditambah 11 WNI,” katanya.
Para tersangka saat ini telah dibawa ke Polda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan ponsel 104 unit, laptop 5 unit, paspor 82 buah, router 18 unit, printer 2 unit dan hub 27 unit.