Bebas Usai 10 Tahun Huni Lapas Kerobokan, WNA Malaysia Dipulangkan ke Negaranya

Antara
WNA Malaysia dipulangkan ke negaranya (deportasi) usai 10 tahun menghuni Lapas Kerobokan karena kasus narkotika. (Foto: Kemenkumham Bali)

DENPASAR, iNews.id - ImigrasiBali mendeportasi warga negara asing (WNA) Malaysia, Hew Kok Seong (49). Dia dipulangkan ke negaranya setelah selesai menjalani hukuman 10 tahun penjara di Lapas Kerobokan.

Hew Kok Seong divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada 2012 dalam kasus narkotika. Dia divonis penjara 13 tahun dan denda Rp10 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Dia ditangkap petugas Bea Cukai di Bandara Ngurah Rai pada 19 Maret 2012 dengan barang bukti 169 gram sabu yang disembunyikan dalam koper.

"Dia membawa masuk sabu-sabu itu ke Indonesia dari Thailand menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan menggunakan pesawat Air Asia nomor penerbangan FD 3677," ujar Kepala Kantor Wiayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/8/2022).

Setelah menjalani hukuman di Lapas Kerobokan dan menerima remisi, dia akhirnya bebas pada 6 Juli 2022 dan diserahkan ke Imigrasi Khusus TPI Ngurah Rai untuk proses deportasi.

Selama proses administrasi deportasi, dia ditahan di Rudenim Denpasar selama 15 hari. Pada Jumat (5/8/2022), petugas Imigrasi Bali mendampingi Hew Kok Seong kembali ke negaranya dengan maskapan Malindo Air tujuan Kuala Lumpur dengan nomor penerbangan OD305.

"Dia telah dilaporkan masuk ke dalam daftar penangkalan sehingga apabila disetujui Direktorat Jenderal Imigrasi ia tidak dapat masuk ke wilayah Indonesia," tutur Anggiat.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Kondisi Pendaki asal Malaysia Jatuh di Gunung Rinjani, Cedera Parah Tulang Belakang

57 tahun lalu

WNA Malaysia Jatuh di Gunung Rinjani, Tim SAR Kerahkan Helikopter

57 tahun lalu

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 400 Karung Pakaian Bekas Ilegal di Perairan Batubara

57 tahun lalu

Polres Karawang Ungkap 20 Kasus Narkotika dan Obat Keras Ilegal, 24 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal