Bebas, Jerinx Digandeng Nora Alexandra Tinggalkan Lapas Kerobokan

Bagus Alit
Nora Alexandra menggandeng Jerinx tinggalkan Lapas Kerobokan.

BADUNG, iNews.id - I Gede Ary Astina alias Jerinx akhirnya bebas murni dan meninggalkan Lapas Kerobokan, Selasa (8/6/2021) pagi. Sang istri, Nora Alexandra datang menjemput dan menggandeng Jerinx meninggalkan lapas.

Pantauan iNews.id, Jerinx keluar dari pintu Lapas Kerobokan pukul 09.00 WITA. Dia disambut sang istri Nora Alexandra dan kuasa hukumnya I Wayan Suardana.

Jerinx memilih diam dan tak berkomentar sedikit pun usai keluar dari Lapas Kerobokan. Dia kemudian menggandeng Nora untuk masuk ke dalam mobil yang disiapkan untuk membawa pulang.

"Tadi Jerinx menyatakan mohon maaf untuk sementara tidak mau berkomentar dulu atas pertimbangan pribadi," tutur kuasa hukumnya, I Wayan Suardana.

Jerinx bebas murni setelah menjalani vonis 10 bulan di Lapas Kerobokan. Dia juga telah membayar denda Rp10 juta sehingga tidak perlu menjalankan kurungan satu bulan.

Suami Nora Alexandra itu divonis 1 tahun dan dua bulan oleh Pengadilan Negeri Denpasar, 19 November 2020 atas perkara unggahan IDI Kacung WHO. Namun vonisnya dikurangi menjadi 10 bulan di tingkat banding Pengadilan Tinggi Denpasar.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terpidana Mati Kasus Narkoba Dipulangkan ke Inggris dari Lapas Kerobokan Bali

57 tahun lalu

Rektor Unud Resmi Ditahan di Lapas Kerobokan Bareng 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi SPI

57 tahun lalu

Polda Bali Telusuri 2 Kasus Bisnis Narkoba yang Dikendalikan Napi Lapas

57 tahun lalu

Modus Bandar Narkoba Jalankan Bisnis di Lapas hingga Raup Rp15 Miliar

57 tahun lalu

Bandar Narkoba Jalankan Bisnis di Lapas Kerobokan, Bisa Beli Ruko, Rumah hingga Mobil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal