Bebas dari Tahanan, 16 WNA di Bali Dideportasi setelah Pandemi Covid-19 Berakhir

Antara
Ilustrasi pemulangan WNA di Bali. (Antara)

"Jika di kemudian hari muncul paspor lain, itu akan diproses nanti tapi tetap paspor pertama saat masuk yang diutamakan," katanya.

Menurutnya, 16 WNA tersebut sudah menjalani pemeriksaan kesehatan setelah dinyatakan bebas dari Lapas dan kemudian berada di Rudenim. Aktivitas para mantan napi di Rudenim juga diwajibkan mengikuti protokol kesehatan.

Dia menambahkan, para WNA yang telah bebas dari hukuman ini memiliki latar belakang kasus pidana dan asal negara yang berbeda-beda seperti Amerika Serikat, Jerman dan Belanda.

Para WNA yang menunggu di Rudenim ini, meskipun izin tinggalnya telah habis, tidak termasuk pendatang ilegal.

Dengan adanya pandemi, para WNA yang tertahan di Bali dan tak bisa pulang ke negaranya bisa mendapat keringanan perpanjangan izin tinggal sampai pandemi berakhir.

"Adanya kebijakan pemerintah melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020, untuk persyaratan administratif seperti perpanjangan secara otomatis dan tidak dikenakan biaya, juga tidak ada denda. Dengan sendirinya mereka diperpanjang secara otomatis sehingga mereka bisa dipastikan tidak ilegal," katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
9 jam lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Magnitudo dan Pusatnya

4 hari lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali

4 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

6 hari lalu

Miris! SD di Gianyar Bali Ini Tak Dapat Satu Pun Murid Baru

7 hari lalu

Kabur ke Perbukitan, WNA Inggris Curi Tas Turis Prancis Ditangkap di Nusa Penida

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal