Bebas dari Tahanan, 16 WNA di Bali Dideportasi setelah Pandemi Covid-19 Berakhir

Antara
Ilustrasi pemulangan WNA di Bali. (Antara)

DENPASAR, iNews.id - Sebanyak 16 warga negara asing (WNA) yang telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Bali berada di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim). Pemulangan para WNA tersebut akan dilakukan setelah pandemi Covid-19 berakhir.

"Untuk deportasinya menunggu sampai dinyatakan Indonesia bebas dari pandemi corona," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk di Denpasar, Rabu (20/5/2020).

Dia mengatakan, deportasi WNA ini juga menunggu proses pemulangan dari negaranya. Para WNA ini tidak bisa dipulangkan begitu saja jika tujuan negaranya tidak jelas. Sebab ada beberapa WNA yang memiliki kewarganegaraan ganda.

"Tidak bisa dipulangkan kalau tidak jelas memulangkan kemana. Misalnya kalau ada warga asing dengan tiga kewarganegaraan, harus dipastikan ke negara mana dia dipulangkan," ujarnya.

Kebijakan saat ini untuk penanganan WNA dengan banyak kewarganegaraan, yaitu dengan melihat administrasi penggunaan paspor saat masuk ke Indonesia.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

WNA Malaysia Jatuh di Gunung Rinjani, Tim SAR Kerahkan Helikopter

57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

57 tahun lalu

WNA India Ditemukan Tewas di Ruang Detensi Imigrasi Surabaya jelang Deportasi

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Kuta Selatan Bali

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal