Baru Bebas, Residivis Narkotika di Bali Kembali Ditangkap usai Terima Kiriman 7 Kg Ganja

Dewi Umaryati
BNNP Bali menangkap residivis inisial KD di Buleleng Bali yang menerima paket ganja seberat 7 kilogram. (Foto: Ist)

DENPASAR, iNews.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menangkap residivis kasus narkoba inisial KD di Buleleng, Bali. Dia diduga menyuplai ganja dari Medan ke Bali.

Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Raden Nurhadi mengatakan, KD ditangkap pada Rabu (13/9/2023) usai menerima tujuh kardus berisi ganja dengan berat korot (bruto) 7.222,33 gram.

Dari pemeriksaan awal, KD selama ini bagian dari jaringan peredaran ganja Medan-Bali. Dia menyuplai ganja  untuk diedarkan di Buleleng dan wilayah lain di Bali.

"Kasus ini masih dalam proses pengembangan untuk dilakukan pemetaan jaringan dan tersangka lain," ujar Nurhadi dalam keterangan tertulis diterima iNews.id, Kamis (14/9/2023).

Nurhadi mengatakan, KD adalah residivis kasus narkotika yang baru bebas pada 2022.

Penangkapan KD ini menurutnya salah satu tindak lanjut Rapat Terbatas Presiden Joko Widodo dengan Kepala BNN Komjen Pol Petrus Reinhard Golose.

"Dalam rapat tersebut, Presiden Jokowi meminta penanganan masalah narkotika di Indonesia dilakukan secara extra ordinary," tutur Nurhadi.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Polres Karawang Ungkap 20 Kasus Narkotika dan Obat Keras Ilegal, 24 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Dipecat, Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Dibawa ke Mabes Polri Jakarta

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Malaysia di Makassar, Sita 1,45 Kg Sabu Senilai Rp2,7 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal