Bank Indonesia Rangkul Desa Adat di Bali Awasi Money Changer Ilegal

Antara
Bank Indonesia (dok iNews.id)

GIANYAR, iNews.idBank Indonesia perwakilan Bali menggandeng Majelis Desa Adat untuk mengawasi kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) atau money changer di kawasan wisata Ubud, Kabupaten Gianyar. Sejumlah money changer di kawasan itu diduga beroperasi tanpa izin resmi.

"Untuk pengawasan di seluruh Bali, tentu kami tidak bisa sendiri, sehingga kami melibatkan pihak Majelis Desa Adat agar penyelenggaraan KUPVA BB berjalan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kepala Divisi SP PUR Layanan dan Administrasi BI perwakilan Bali, Agus Sistyo Widjajati, Senin (10/2/20).

Menurut Agus, keberadaan money changer tak berizin itu sangat berdampak terhadap citra kepariwisataan Bali. Terutama di daerah-daerah kantong wisata seperti Ubud yang menjadi salah satu destinasi favorit wisatawan mancanegara ketika berkunjung ke Pulau Dewata.

Oleh karena itu, kata Agus, BI perwakilan Bali memandang penting sinergi desa adat untuk turut berperan terhadap keberadaan money changer wilayah masing-masing.

"Desa adat 'kan posisinya lebih dekat, sehingga penanganan bisa lebih cepat dan efektif ketika ditemukan KUPVA BB tak berizin, mereka bisa segera melapor ke Bank Indonesia," katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Massa BEM SI Segel Kantor BI Jateng

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Kuta Selatan Bali

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal