Bali Larang Pesta Tahun Baru, Tempat Hiburan di Denpasar Wajib Tutup Jam 11 Malam

Bona Jaya
Pejabat Sekretaris Kota Denpasar, Made Toya. (iNews.id/Bona Jaya)

Menurutnya aturan tersebut untuk mengantisipasi peningkatan kasus Covid-19 saat perayaan malam Tahun Baru. 

Selain mewajibkan kegiatan usaha tutup pada pukul 23.00 WITA, Pemkot Denpasar akan melakukan pengawasan di tempat keramaian publik seperti Lapangan Renon, Lapangan Puputan dan sejumlah pantai.

Sedangkan untuk penerapan sanksi selain berdasarkan SE Gubernur Bali juga berdasarkan Perwali Nomor 48 Tahun 2020.

Sebelumnya Gubernur Bali I Wayan Koster mengeluarkan peraturan yang melarang perayaan Tahun Baru. Pelarangan pesta tahun baru juga termasuk di dalamnya menggunakan petasan, kembang api dan sejenisnya, serta mabuk minuman keras.

Terkait larangan tersebut telah diterbitkan Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa M5,1 Guncang Jember, Getaran Terasa di Malang hingga Denpasar

57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Kuta Selatan Bali

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Kekuatan Magnitudo!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal