Bali Larang Pesta Tahun Baru, Tempat Hiburan di Denpasar Wajib Tutup Jam 11 Malam

Bona Jaya
Pejabat Sekretaris Kota Denpasar, Made Toya. (iNews.id/Bona Jaya)

Menurutnya aturan tersebut untuk mengantisipasi peningkatan kasus Covid-19 saat perayaan malam Tahun Baru. 

Selain mewajibkan kegiatan usaha tutup pada pukul 23.00 WITA, Pemkot Denpasar akan melakukan pengawasan di tempat keramaian publik seperti Lapangan Renon, Lapangan Puputan dan sejumlah pantai.

Sedangkan untuk penerapan sanksi selain berdasarkan SE Gubernur Bali juga berdasarkan Perwali Nomor 48 Tahun 2020.

Sebelumnya Gubernur Bali I Wayan Koster mengeluarkan peraturan yang melarang perayaan Tahun Baru. Pelarangan pesta tahun baru juga termasuk di dalamnya menggunakan petasan, kembang api dan sejenisnya, serta mabuk minuman keras.

Terkait larangan tersebut telah diterbitkan Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali

4 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

5 hari lalu

Miris! SD di Gianyar Bali Ini Tak Dapat Satu Pun Murid Baru

6 hari lalu

Kabur ke Perbukitan, WNA Inggris Curi Tas Turis Prancis Ditangkap di Nusa Penida

7 hari lalu

Paus Terdampar di Pantai Perancak Jembrana, Warga Berjibaku Evakuasi Dorong ke Laut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal