Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa M5,1 Guncang Jember, Getaran Terasa di Malang hingga Denpasar
Advertisement . Scroll to see content

Bali Larang Pesta Tahun Baru, Tempat Hiburan di Denpasar Wajib Tutup Jam 11 Malam

Jumat, 18 Desember 2020 - 16:53:00 WIB
Bali Larang Pesta Tahun Baru, Tempat Hiburan di Denpasar Wajib Tutup Jam 11 Malam
Pejabat Sekretaris Kota Denpasar, Made Toya. (iNews.id/Bona Jaya)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar mengeluarkan aturan terkait perayaan Tahun Baru 2021. Seluruh kegiatan usaha wajib tutup pada pukul 23.00 WITA pada tanggal 31 Desember 2020.

Aturan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Bali yang melarang pesta tahun baru termasuk pesta kembang api, konvoi, dan mabuk minuman beralkohol.

"Surat Edaran Pak Gubernur ini kita coba persempit lagi," kata Pj Sekretaris Kota Denpasar, Made Toya di Denpasar, Jumat (18/12/2020).

Dia mengatakan, peraturan tersebut telah disepakati dalam rapat forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda). Dalam peraturan tersebut ditegaskan pembatasan operasional usaha dagang di Kota Denpasar pada tanggal 31 Desember 2020 tutup pukul 23.00 WITA.

Pengecualian untuk usaha perdagangan obat (apotek) dan rumah sakit, klinik, serta pelayanan kesehatan lainnya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut