Aset Eks Kepala BPN Kota Denpasar dan Badung Disita, Tanah 250 Hektare Masuk Daftar

Dewi Umaryati
Penyidik Kejati Bali menyita rumah mewah seluas 158 meter persegi di Jl Baliku I, Kuta Utara Badung atas nama perempuan berinisial WKP (Foto: iNews/Dewi Umaryati)

DENPASAR, iNews.id – Usai ditetapkan tersangka kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sejak 3 April 2020, penyidik Kejaksaan Tinggi Bali (Kejati) Bali terus menelusuri dan menyita aset milik mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, Tri Nugraha. Jumlah aset yang dimiliki Tri Nugraha ini cukup fantastis, tersebar di sejumlah provinsi mulai dari Bali, Jawa Barat, hingga Sumatera.

Sejumlah aset yang telah disita penyidik kejaksaan yaitu kendaraan berupa mobil dan motor berbagai jenis, tanah seluas 250 hektare. Aset tanah itu berupa perkebunan karet di Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Kemudian 11 aset tanah di Bali, yang sembilan di antaranya telah berdiri bangunan. Penyidikan ini membutuhkan waktu lama, karena sebagian besar aset yang disimpan atas nama orang lain.

“Dari penelitian berkas, penyidik menemukan apa yang diperoleh TN (Tri Nugraha) kemudian diatasnamakan orang lain. Apakah ini sengaja sebagai hadiah atau untuk mengelabui penegak hukum, kami akan buktikan di persidangan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Luga A Harlianto, Sabtu (15/8/2020).

Salah satu aset diduga milik tersangka Tri yang diatasnamakan orang lain yakni rumah mewah dua lantai di Jalan Baliku I dengan luas tanah 158 meter persegi, serta tanah kosong luas 250 meter persegi di Kecamatan Kuta Utara, Badung. Dua aset ini atas nama perempuan berinisial WKP.

Penyidik masih terus menggali informasi dan meminta kepada masyarakat, yang mengetahui tersangka Tri memiliki aset yang diduga masih disembunyikan, dapat menginformasikan ke Kejati Bali. Menurut Luga, tahap penyitaan ini menjelang akhir pemberkasan, sebelum diserahkan ke jaksa peneliti.

Editor : Dewi Umaryati
Artikel Terkait
57 tahun lalu

200 Hunian Tetap untuk Korban Bencana Aceh Tamiang Dibangun di Lahan Seluas 6,5 Hektare

57 tahun lalu

Emak-Emak Demo BPN Karawang, Tuntut Lahan Dikeluarkan dari Plotting Pengembang Rumah

57 tahun lalu

Mantan Gubernur Bengkulu Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan Pemerasan

57 tahun lalu

Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, BPN Upaya Banding Lawan Putusan PTUN

57 tahun lalu

Kasus Gratifikasi Rp3,6 Miliar, Begini Modus Mantan Pejabat Pemkot Surabaya Alihkan Dana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal