Oleh Jaksa Penuntut Umum, Dhani dituntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. Atas kasusnya itu ia mendapat vonis lebih ringan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhi vonis penjara selama 1 tahun kepada pentolan grup band Dewa itu.
Dhani awalnya menjalani penahanan di Rutan Medaeng, Surabaya. Namun sejak Juni lalu ia dipindahkan penahanannya ke Rutan Cipinang.
Setelah menjalani penahanan hampir setahun, dan mendapat remisi Hari Kemerdekaan 17 Agustus lalu, Dhani kini bisa menghirup udara bebas.