Ahmad Dhani Bebas, Dijemput Mulan Jameela di Rutan Cipinang

Felldy Aslya Utama
Antara
Ahmad Dhani (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

Oleh Jaksa Penuntut Umum, Dhani dituntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. Atas kasusnya itu ia mendapat vonis lebih ringan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhi vonis penjara selama 1 tahun kepada pentolan grup band Dewa itu.

Dhani awalnya menjalani penahanan di Rutan Medaeng, Surabaya. Namun sejak Juni lalu ia dipindahkan penahanannya ke Rutan Cipinang.

Setelah menjalani penahanan hampir setahun, dan mendapat remisi Hari Kemerdekaan 17 Agustus lalu, Dhani kini bisa menghirup udara bebas.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pilwalkot Surabaya, Popularitas Eri Cahyadi Bersaing dengan Ahmad Dhani

57 tahun lalu

Daftar 10 Caleg Artis DPR RI Dapil Jabar dengan Suara Terbanyak, Mulan Jameela Urutan Berapa?

57 tahun lalu

Danlanud Wiriadinata Tasikmalaya Sangat Sesalkan Ahmad Dhani Kampanye di Wilayah Netral

57 tahun lalu

Pengamanan Konser Ari Lasso, Polresta Solo Kerahkan Ratusan Personel

57 tahun lalu

Kabar Duka, Seniman Garut Ahmad Bayuni Meninggal Dunia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal