Abaikan Prokes, 7 WNA Terjaring Operasi Yustisi di Badung Bali

Dewi Umaryati
Tim gabungan menjaring WNA yang mengabaikan prokes saat operasi yustisi di wilayah Simpang Deus, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. (Foto: Humas Kanwil Kemkumham Bali)

Usai menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, petugas tidak melakukan penahanan, melainkan hanya menyita paspor Jonathan

Sementara tujuh WNA lain hanya diberi sanksi denda sesuai Peraturan Gubernur Nomor 10 tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Prokes. 

Diketahui selama pelaksanaan PPKM darurat, Imigrasi ikut bertanggung jawab mendisiplinkan WNA di Bali yang mengabaikan prokes.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kapal Wisata Tenggelam di Perairan Bima, 45 Penumpang dan ABK Dievakuasi Selamat

6 hari lalu

15 WNA China dan Vietnam Ditangkap di Sidoarjo, Diduga Jual Beli Data Perbankan

7 hari lalu

Viral TKA China Diduga Ilegal di Batam, Imigrasi Ungkap Hasil Sidak

1 bulan lalu

Imigrasi Medan Deportasi 8 WNA China, Diduga Kerja Jadi Fotografer hingga MUA

1 bulan lalu

Perempuan asal Singapura Ditemukan Tewas di Apartemen Batam, Polisi Olah TKP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal