Usai menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, petugas tidak melakukan penahanan, melainkan hanya menyita paspor Jonathan
Sementara tujuh WNA lain hanya diberi sanksi denda sesuai Peraturan Gubernur Nomor 10 tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Prokes.
Diketahui selama pelaksanaan PPKM darurat, Imigrasi ikut bertanggung jawab mendisiplinkan WNA di Bali yang mengabaikan prokes.