8 Pejabat Dinas Pariwisata Buleleng Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah

Pande Wismaya
Penyidik Kejari Buleleng Bali mengamankan uang ratusan juta rupiah dari kasus dugaan korupsi dana hibah di Dinas Pariwisata. (Foto: iNews/Pande Wismaya)

Gede Astawa mengatakan, delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni berinisial MD, SN, NYM, AW, PTS, NYM S, IGA MA, KD W, NYM GG, dan PT B. 

Dari penyelidikan kasus itu, kata dia, Kejari Buleleng telah berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp377 juta dan sisanya masih dicari oleh tim. 

Akibat perbuatannya itu, kedelapan tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. 

Kejari Buleleng menyebut tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain lagi dalam penyelidikan lebih lanjut. Untuk sementara kedelapan tersangka belum ditahan karena masih memeriksa saksi-saksi lainnya termasuk pemeriksaan lanjutan dari tersangka.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bupati Sitaro Chintya Kalangit Ditahan Kasus Korupsi Dana Bencana Rp22 Miliar

57 tahun lalu

2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara, Hotman Paris: Vonis Salah Total!

57 tahun lalu

Terbukti Korupsi, 2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditahan, Kasus Korupsi Dana Energi Rp271 Miliar

57 tahun lalu

Direktur PT AKT dan Kepala KSOP jadi Tersangka Tambang Ilegal Kalteng, Ini Perannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal