5 Bule di Bali Didenda Rp1 Juta karena Langgar Prokes, Hanya 2 yang Bayar

Chusna Mohammad
Warga negara asing di Bali yang melanggar protokol kesehatan didenda Rp1 juta hingga pengusiran (deportasi). (Foto: MNC/Chusna Mohammad)

Ada pula empat bule yang kena teguran lisan karena mengenakan masker tidak benar. "Untuk WNI ada yang bayar denda Rp100 ribu, tidak bisa membayar dan kena tegur masing-masing satu orang," jelas Dharmadi. 

Seperti diketahui, aturan baru dikeluarkan kepada WNA di Bali yang melanggar prokes melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Pengendalian Covid-19 dalam Tatatan Kehidupan Era Baru. 

Pergub itu mengatur sanksi untuk bule yang masih berani melanggar prokes, mulai denda Rp1 juta hingga pengusiran ke negara asalnya alias deportasi. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

Asyik Ngobrol saat Upacara Hari Pancasila, Sejumlah ASN di Majalengka Digaruk Satpol PP

57 tahun lalu

WNA Malaysia Jatuh di Gunung Rinjani, Tim SAR Kerahkan Helikopter

57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

57 tahun lalu

WNA India Ditemukan Tewas di Ruang Detensi Imigrasi Surabaya jelang Deportasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal