Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil
Advertisement . Scroll to see content

5 Bule di Bali Didenda Rp1 Juta karena Langgar Prokes, Hanya 2 yang Bayar

Senin, 22 Maret 2021 - 14:41:00 WIB
5 Bule di Bali Didenda Rp1 Juta karena Langgar Prokes, Hanya 2 yang Bayar
Warga negara asing di Bali yang melanggar protokol kesehatan didenda Rp1 juta hingga pengusiran (deportasi). (Foto: MNC/Chusna Mohammad)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id  - Warga negara asing (WNA) di Bali yang melanggar protokol kesehatan terkena denda Rp1 juta. Namun tak semuanya sanggup membayar.

Hal itu diungkap Kepala Satpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi. Menurutnya saat para WNA itu terjaring razia, hanya sebagian yang sanggup membayar.

"Ada dua WNA yang dikenai sanksi denda administratif masing-masing Rp1 juta," katanya di Denpasar, Senin (22/3/2021).

Kedua bule itu masing-masing Atkin Scot Andrew dari Australia dan Sami Mkana asal Lebanon. Keduanya terjaring razia prokes yang digelar di Jalan Kayuaya, Seminyak, Kuta, Minggu (21/3/2021) malam. 

Dalam razia, ada tiga bule yang terjaring dan tidak bisa membayar denda. Mereka adalah
Sergei asal Ukraina, Peter Reto asal Swis dan Ermogenous dari Cyprus. Mereka diberikan surat panggilan. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut