5 Bule di Bali Didenda Rp1 Juta karena Langgar Prokes, Hanya 2 yang Bayar

Chusna Mohammad
Warga negara asing di Bali yang melanggar protokol kesehatan didenda Rp1 juta hingga pengusiran (deportasi). (Foto: MNC/Chusna Mohammad)

DENPASAR, iNews.id  - Warga negara asing (WNA) di Bali yang melanggar protokol kesehatan terkena denda Rp1 juta. Namun tak semuanya sanggup membayar.

Hal itu diungkap Kepala Satpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi. Menurutnya saat para WNA itu terjaring razia, hanya sebagian yang sanggup membayar.

"Ada dua WNA yang dikenai sanksi denda administratif masing-masing Rp1 juta," katanya di Denpasar, Senin (22/3/2021).

Kedua bule itu masing-masing Atkin Scot Andrew dari Australia dan Sami Mkana asal Lebanon. Keduanya terjaring razia prokes yang digelar di Jalan Kayuaya, Seminyak, Kuta, Minggu (21/3/2021) malam. 

Dalam razia, ada tiga bule yang terjaring dan tidak bisa membayar denda. Mereka adalah
Sergei asal Ukraina, Peter Reto asal Swis dan Ermogenous dari Cyprus. Mereka diberikan surat panggilan. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

Asyik Ngobrol saat Upacara Hari Pancasila, Sejumlah ASN di Majalengka Digaruk Satpol PP

57 tahun lalu

WNA Malaysia Jatuh di Gunung Rinjani, Tim SAR Kerahkan Helikopter

57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

57 tahun lalu

WNA India Ditemukan Tewas di Ruang Detensi Imigrasi Surabaya jelang Deportasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal