“Kriterianya untuk pidana umum, seperti berkelakuan baik dan turut di dalam setiap program pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan dan sudah menjalani hukuman minimal enam bulan sejak yang bersangkutan ditahan,” katanya.
Dia menambahkan, khusus untuk pidana tertentu, seperti kasus terorisme, korupsi, dan narkoba, ada persyaratan tambahan. Di antaranya, wajib memiliki surat keterangan bersedia bekerja sama dengan penegak hukum lain atau justice collaborator (JC).
“Bagi yang mempunyai denda dan uang pengganti kasus tipikor, harus membayar kedua syarat yang sudah ditentukan. Di samping surat JC, juga wajib membayar uang pengganti dan uang denda. Untuk kasus narkoba, ada yang didasarkan PP 28, ada yang didasari PP 99 dan ada didasari PP 32,” katanya.
Dia menambahkan, napi beragama Islam yang tidak diusulkan memperoleh remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah berjumlah 466 orang, terdiri atas 286 orang masih berstatus tahanan. Selain itu, 180 napi yang belum memenuhi syarat karena ada yang dihukum pidana seumur hidup, belum menjalani sepertiga masa pidana, belum menjalani enam bulan masa pidana, serta ada yang sedang menjalani pidana denda dan gagal dalam pengajuan bebas bersyarat.