20 Toko di Bali Dapat Teguran karena Langgar Jam Operasional saat Pandemi Covid-19

Antara
Satpol PP Buleleng memberi teguran kepada toko yang melanggar jam operasional selama pandemi Covid-19. (Antara)

"Dari kegiatan awal, kami menyasar toko-toko dan warung di pusat kota hingga ke pinggiran kota Singaraja. Sebagian besar sudah menaati imbauan, hanya beberapa yang masih melakukan pelanggaran," katanya menandaskan.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Buleleng Dewa Made Sumardana menjelaskan selama sidak, pihaknya mengeluarkan 20 SP dan satu ST.

"SP tersebut berlaku selama 15 hari kerja. Jika selama 15 hari itu surat peringatan tidak diindahkan, pelanggar tersebut langsung akan diberikan ST," katanya.

Namun jika masih melanggar setelah diberikan ST pertama hingga ketiga, sanksi berikutnya bisa dalam bentuk penyegelan tempat usaha atau pencabutan izin usaha.

"Jika sampai ST ketiga juga tidak diindahkan, sesuai dengan petunjuk apakah dilakukan penyegelan sementara atau bisa saja sampai pencabutan izin operasional," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Magnitudo dan Pusatnya

5 hari lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali

5 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

7 hari lalu

Miris! SD di Gianyar Bali Ini Tak Dapat Satu Pun Murid Baru

8 hari lalu

Kabur ke Perbukitan, WNA Inggris Curi Tas Turis Prancis Ditangkap di Nusa Penida

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal