BULELENG, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng, Bali memberikan peringatan kepada 20 pemilik toko yang melanggar jam buka selama masa pandemi Covid-19. Seorang pengusaha bahkan diberikan Surat Teguran (ST) karena mengabaikan teguran yang diberikan sebelumnya.
"Sebagian besar terlihat sudah menaati kebijaan tersebut. Namun, ada beberapa toko modern serta warung yang masih melanggar," kata Kepala Satpol PP Buleleng, Putu Artawan di Singaraja, Jumat (29/5/2020).
Artawan mengatakan, dasar hukum pemberian surat peringatan dan teguran kepada pemilik toko itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Buleleng Nomor: 26/Satgas COVID-19/V/2020.
Dalam SE Bupati Buleleng itu dijelaskan jam operasional pasar, toko modern, warung, dan pedagang selama masa pandemi COvid-19 yaitu pukul 06.00 hingga 18.00 WITA.
Menurutnya, sejak pemberlakuan SE tersebut pada tanggal 13 Mei 2020, Satpol PP sudah melakukan kegiatan operasional ke lapangan mulai pukul 18.15 Wita.