20 Toko di Bali Dapat Teguran karena Langgar Jam Operasional saat Pandemi Covid-19

Antara
Satpol PP Buleleng memberi teguran kepada toko yang melanggar jam operasional selama pandemi Covid-19. (Antara)

BULELENG, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng, Bali memberikan peringatan kepada 20 pemilik toko yang melanggar jam buka selama masa pandemi Covid-19. Seorang pengusaha bahkan diberikan Surat Teguran (ST) karena mengabaikan teguran yang diberikan sebelumnya.

"Sebagian besar terlihat sudah menaati kebijaan tersebut. Namun, ada beberapa toko modern serta warung yang masih melanggar," kata Kepala Satpol PP Buleleng, Putu Artawan di Singaraja, Jumat (29/5/2020).

Artawan mengatakan, dasar hukum pemberian surat peringatan dan teguran kepada pemilik toko itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Buleleng Nomor: 26/Satgas COVID-19/V/2020.

Dalam SE Bupati Buleleng itu dijelaskan jam operasional pasar, toko modern, warung, dan pedagang selama masa pandemi COvid-19 yaitu pukul 06.00 hingga 18.00 WITA.

Menurutnya, sejak pemberlakuan SE tersebut pada tanggal 13 Mei 2020, Satpol PP sudah melakukan kegiatan operasional ke lapangan mulai pukul 18.15 Wita.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Asyik Ngobrol saat Upacara Hari Pancasila, Sejumlah ASN di Majalengka Digaruk Satpol PP

57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Kuta Selatan Bali

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Pengemis Modus Ngesot di Jam Gadang Bukittinggi Ditangkap, Ternyata Bisa Jalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal