2 WNA Pakai Surat PCR Palsu Masuk Bali Dideportasi usai Bebas dari Penjara 

Dewi Umaryati
Imigrasi mendeportasi dua warga negara asing (WNA) yang menggunakan surat PCR palsu ke negaranya. (Foto: Kemenkumham Bali)

Saat di pos pemeriksaan, keduanya menunjukkan surat keterangan hasil tes PCR palsu yang diterbitkan RS Siloam Medika, Canggu, Kuta Utara, Badung. 

Namun petugas menemukan ada kejanggalan antara waktu penerbitan dengan nomor registrasi. Petugas yang meng-kroscek ke pihak RS membantah dan tidak pernah menerbitkan surat tersebut. 

Sempat mendekam di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Singaraja selama satu hari, kedua WNA ini diterbangkan ke negara asalnya menggunakan penerbangan Turkish Airlines dengan nomor penerbangan TK 57 tujuan akhir Moskow – Rusia dan Kharkiv – Ukraina.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
7 hari lalu

Kabur ke Perbukitan, WNA Inggris Curi Tas Turis Prancis Ditangkap di Nusa Penida

7 hari lalu

15 WNA China dan Vietnam Ditangkap di Sidoarjo, Diduga Jual Beli Data Perbankan

8 hari lalu

Viral TKA China Diduga Ilegal di Batam, Imigrasi Ungkap Hasil Sidak

10 hari lalu

16 WNA Uzbekistan Terdampar di Alor, Diduga terkait Jaringan Penyelundupan Manusia

12 hari lalu

Terungkap! Senpi Ilegal Rp80 Juta Diduga Dibeli dari WNA untuk Jaringan KKB Papua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal