2 WNA Pakai Surat PCR Palsu Masuk Bali Dideportasi usai Bebas dari Penjara 

Dewi Umaryati
Imigrasi mendeportasi dua warga negara asing (WNA) yang menggunakan surat PCR palsu ke negaranya. (Foto: Kemenkumham Bali)

Saat di pos pemeriksaan, keduanya menunjukkan surat keterangan hasil tes PCR palsu yang diterbitkan RS Siloam Medika, Canggu, Kuta Utara, Badung. 

Namun petugas menemukan ada kejanggalan antara waktu penerbitan dengan nomor registrasi. Petugas yang meng-kroscek ke pihak RS membantah dan tidak pernah menerbitkan surat tersebut. 

Sempat mendekam di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Singaraja selama satu hari, kedua WNA ini diterbangkan ke negara asalnya menggunakan penerbangan Turkish Airlines dengan nomor penerbangan TK 57 tujuan akhir Moskow – Rusia dan Kharkiv – Ukraina.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

WNA Malaysia Jatuh di Gunung Rinjani, Tim SAR Kerahkan Helikopter

57 tahun lalu

WNA India Ditemukan Tewas di Ruang Detensi Imigrasi Surabaya jelang Deportasi

57 tahun lalu

7 WNA China Ditangkap di Nabire Papua, Diduga Terlibat Tambang Emas Ilegal Skala Besar

57 tahun lalu

Menimpas Ungkap Sindikat Judol Hayam Wuruk Eks Kamboja, Manfaatkan Bebas Visa

57 tahun lalu

WNA China Rampok Rumah Mewah di Bogor Pakai Topeng Lionel Messi, 2 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal