2 WNA Australia Dituntut 12 Tahun Penjara karena Pesta Kokain di Bali

Bona Jaya
William Roy Astilero Cabantog (36) dan David Irk Johanes Van Iersel (38), WNA Australia yang ditangkap usai pesta kokain di Bali. (Foto: iNews/Bona Jaya).

DENPASAR, iNews.id – Sebanyak dua warga Negara asing (WNA) asal Australia jalani sidang perdana untuk kasus narkoba di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, (20/11/2019). Keduanya dituntut hukuman maksimal 12 tahun penjara.

William Roy Astilero Cabantog (36) dan David Irk Johanes Van Iersel (38) ditangkap saat pesta kokain seberat 1,12 gram di Kelab Lost City di kawasan Desa Canggu, kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (19/7/ 2019).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Angeliky Handayani, JPU Made Ayu Citra Maya Sari membacakan dakwaan. Keduanya secara tanpa hak melawan hukum, memiliki dan menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman.

“Atas perbuatan tersangka, keduanya dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” kata JPU.

Sebagai barang bukti, polisi menyita satu plastik klip berisi serbuk putih kokain dengan berat bersih 1,12 gram.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Geger! Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Tersangkut di Sungai Ayung Ubud Bali

57 tahun lalu

Kemarau Meluas, Bali dan Nusa Tenggara Alami Hari Tanpa Hujan

57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

Terungkap! Anak Bupati di Riau yang Positif Ganja Diamankan Bersama Selebgram

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal