DENPASAR, iNews.id – Sebanyak dua warga Negara asing (WNA) asal Australia jalani sidang perdana untuk kasus narkoba di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, (20/11/2019). Keduanya dituntut hukuman maksimal 12 tahun penjara.
William Roy Astilero Cabantog (36) dan David Irk Johanes Van Iersel (38) ditangkap saat pesta kokain seberat 1,12 gram di Kelab Lost City di kawasan Desa Canggu, kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (19/7/ 2019).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Angeliky Handayani, JPU Made Ayu Citra Maya Sari membacakan dakwaan. Keduanya secara tanpa hak melawan hukum, memiliki dan menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman.
“Atas perbuatan tersangka, keduanya dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” kata JPU.
Sebagai barang bukti, polisi menyita satu plastik klip berisi serbuk putih kokain dengan berat bersih 1,12 gram.