WNA Peru Dituntut 18 Tahun Penjara karena Bawa Kokain dari Dubai ke Bali

Indira Arri
Guido Torres Morales (55), WNA asal Peru dalam sidang tuntutan di PN Denpasar, Senin (18/11/2019). (Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

DENPASAR, iNews.id – Seorang warga Negara asing (WNA) asal Peru dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Senin (19/11/2019). Terdakwa terjerat kasus narkoba karena membawa kokain dari Dubai ke Bali.

Guido Torres Morales (55) menyelundupkan 125 kapsul berisi kokain dengan cara menelannya (swallow). Berat kokain mencapai lebih dari 947 gram.

Dalam sidang tuntutan yang diketuai Majelis Hakim Ida Ayu Adnyana Dewi, JPU menjerat terdakwa dengan pasal 113 ayat 2 UU no 35 th 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman 18 tahun penjara.

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Perbuatan terdakwa tanpa hak dan melawan hukum mengimpor atau mengekspor narkotika bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram,” kata JPU.

Pelaku ditangkap terminal kedatangan internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai dalam perjalanan dari Dubai ke Bali, Rabu (26/6/2019). Kokain yang ditelan berhasil dikeluarkan petugas dari pencernaanya.

Barang haram tersebut rencananya akan diserahkan terdakwa pada seseorang yang tengah menunggunya di sebuah hotel di Bali. Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa akan mengajukan pledoi atau pembelaan dalam sidang selanjutnya.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

Gempa M5,1 Guncang Jember, Getaran Terasa di Malang hingga Denpasar

57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Kuta Selatan Bali

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal