Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Ida Bagus Gumilang Sakti menyatakan menerima dan tidak mengajukan esepsi. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda keterangan saksi dan pembuktian pekan depan.
“Pengacara salah satu tersangka ingin kasusnya dipisah, meski kedua tersangkanya terkait, tapi kalau maunya terpisah ya kita pisah,” katanya.
Sebelumnya, kedua tersangka ditangkap polisi Jumat (19/7/ 2019) usai berpesta narkoba jenis kokain di sebuah kelab malam di Kelab Lost City di kawasan Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Dari penggelahan, polisi menemukan kokain seberat 1,12 gram yang disimpan di dalam celana panjang jeans warna biru yang dipakai terdakwa.