2 WNA Australia Dituntut 12 Tahun Penjara karena Pesta Kokain di Bali

Bona Jaya
William Roy Astilero Cabantog (36) dan David Irk Johanes Van Iersel (38), WNA Australia yang ditangkap usai pesta kokain di Bali. (Foto: iNews/Bona Jaya).

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Ida Bagus Gumilang Sakti menyatakan menerima dan tidak mengajukan esepsi. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda keterangan saksi dan pembuktian pekan depan.

“Pengacara salah satu tersangka ingin kasusnya dipisah, meski kedua tersangkanya terkait, tapi kalau maunya terpisah ya kita pisah,” katanya.

Sebelumnya, kedua tersangka ditangkap polisi Jumat (19/7/ 2019) usai berpesta narkoba jenis kokain di sebuah kelab malam di Kelab Lost City di kawasan Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Dari penggelahan, polisi menemukan kokain seberat 1,12 gram yang disimpan di dalam celana panjang jeans warna biru yang dipakai terdakwa.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Geger! Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Tersangkut di Sungai Ayung Ubud Bali

57 tahun lalu

Kemarau Meluas, Bali dan Nusa Tenggara Alami Hari Tanpa Hujan

57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

Terungkap! Anak Bupati di Riau yang Positif Ganja Diamankan Bersama Selebgram

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal