2 WN India Pemilik 2,75 Kg Sabu Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Antara
Dua warga negara India diadili di PN Denpasar karena kasus kepemilikan 2,75 kilogram sabu. (Foto: Antara)

DENPASAR, iNews.id – Dua warga negara India, Manjeet Singh (32) dan Harvinder Singh (26) dituntut hukuman penjara selama 20 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Keduanya diadili dalam kasus kepemilikan sabu seberat 2,75 kilogram.

"Menyatakan terdakwa Manjeet Singh dan Harvinder Singh secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi lima gram," kata Jaksa Penuntut Umum, I Made Lovi Pusnawan, di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (15/2/2020).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai I Wayan Gede Rumega, Jaksa Lovi menuntut kedua terdakwa dengan masing-masing pidana penjara selama 20 tahun dan pidana denda masing-masing Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam surat dakwaan primerr penuntut umum.

Kasus itu, berawal pada 2 September 2019 ketika kedua terdakwa menerima paket dari seseorang bernama Kulwant Kulkata untuk dibawa ke Bali dan dijanjikan upah Rp9 juta.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Warga Malaysia Ditangkap Polresta Sidoarjo, Narkotika Cair Senilai Rp45 Miliar Disita

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Mataram, Perempuan dan 2 Anaknya Ditangkap

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Polres Karawang Ungkap 20 Kasus Narkotika dan Obat Keras Ilegal, 24 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal