DENPASAR, iNews.id – Dua warga negara India, Manjeet Singh (32) dan Harvinder Singh (26) dituntut hukuman penjara selama 20 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Keduanya diadili dalam kasus kepemilikan sabu seberat 2,75 kilogram.
"Menyatakan terdakwa Manjeet Singh dan Harvinder Singh secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi lima gram," kata Jaksa Penuntut Umum, I Made Lovi Pusnawan, di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (15/2/2020).
Di hadapan majelis hakim yang diketuai I Wayan Gede Rumega, Jaksa Lovi menuntut kedua terdakwa dengan masing-masing pidana penjara selama 20 tahun dan pidana denda masing-masing Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam surat dakwaan primerr penuntut umum.
Kasus itu, berawal pada 2 September 2019 ketika kedua terdakwa menerima paket dari seseorang bernama Kulwant Kulkata untuk dibawa ke Bali dan dijanjikan upah Rp9 juta.