2 WN India Pemilik 2,75 Kg Sabu Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Antara
Dua warga negara India diadili di PN Denpasar karena kasus kepemilikan 2,75 kilogram sabu. (Foto: Antara)

Selanjutnya, pada 3 September 2019 terdakwa Manjeet Singh membuka empat bungkus paket narkotika tersebut dan dibungkus menjadi satu kantong plastik, kemudian diletakkan di atas meja.

Paket tersebut dibungkus dalam koper dengan tertutup baju milik terdakwa Harvinder Singh. Hingga akhirnya saat tiba di Bali kedua terdakwa ditangkap oleh pihak Polresta Denpasar di hotel tempat kedua terdakwa tinggal.

Barang bukti yang disita dari terdakwa, yaitu satu kantong plastik berisi kristal bening diduga sabu seberat 2.756 netto, satu tas kain warna biru, empat plastik kosong yang dibalut isolasi, satu tas koper warna biru, satu tas gendong dan tiga telepon genggam milik terdakwa.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Warga Malaysia Ditangkap Polresta Sidoarjo, Narkotika Cair Senilai Rp45 Miliar Disita

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Mataram, Perempuan dan 2 Anaknya Ditangkap

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Polres Karawang Ungkap 20 Kasus Narkotika dan Obat Keras Ilegal, 24 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal