Selanjutnya, pada 3 September 2019 terdakwa Manjeet Singh membuka empat bungkus paket narkotika tersebut dan dibungkus menjadi satu kantong plastik, kemudian diletakkan di atas meja.
Paket tersebut dibungkus dalam koper dengan tertutup baju milik terdakwa Harvinder Singh. Hingga akhirnya saat tiba di Bali kedua terdakwa ditangkap oleh pihak Polresta Denpasar di hotel tempat kedua terdakwa tinggal.
Barang bukti yang disita dari terdakwa, yaitu satu kantong plastik berisi kristal bening diduga sabu seberat 2.756 netto, satu tas kain warna biru, empat plastik kosong yang dibalut isolasi, satu tas koper warna biru, satu tas gendong dan tiga telepon genggam milik terdakwa.