WN China Pembawa Sabu dalam Koper Disidang di PN Denpasar

Antara
WN China menjalani sidang kepemilikan sabu di PN Denpasar, Kamis (13/2/2020). (Foto: Antara)

DENPASAR, iNews.id – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengadili warga negara China, Ho Ping Kwong (43) dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu. Ho Ping Kwong tertangkap membawa sabu seberat 3.060 gram yang diselipkan ke koper saat datang ke Bali.

"Tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi lima gram," kata Jaksa Penuntut Umum, I Gusti Lanang Suyadnyana dalam surat dakwaan yang dibacakan di PN Denpasar, Kamis (13/2/2020).

Jaksa menjerat WN China itu dengan dua pasal, yaitu pasal 113 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dan pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Kronologi penangkapan terdakwa diutarakan jaksa, bermula pada 29 November 2019 saat terdakwa bertemu dengan orang yang bernama Hung Tsai.

Hung Tsai menawarkan terdakwa untuk menemani seseorang bernama Jacky berangkat ke Bali dengan membawa narkotika jenis sabu yang diselipkan dalam dinding koper.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Warga Malaysia Ditangkap Polresta Sidoarjo, Narkotika Cair Senilai Rp45 Miliar Disita

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Mataram, Perempuan dan 2 Anaknya Ditangkap

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Polres Karawang Ungkap 20 Kasus Narkotika dan Obat Keras Ilegal, 24 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal