DENPASAR, iNews.id – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengadili warga negara China, Ho Ping Kwong (43) dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu. Ho Ping Kwong tertangkap membawa sabu seberat 3.060 gram yang diselipkan ke koper saat datang ke Bali.
"Tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi lima gram," kata Jaksa Penuntut Umum, I Gusti Lanang Suyadnyana dalam surat dakwaan yang dibacakan di PN Denpasar, Kamis (13/2/2020).
Jaksa menjerat WN China itu dengan dua pasal, yaitu pasal 113 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dan pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Kronologi penangkapan terdakwa diutarakan jaksa, bermula pada 29 November 2019 saat terdakwa bertemu dengan orang yang bernama Hung Tsai.
Hung Tsai menawarkan terdakwa untuk menemani seseorang bernama Jacky berangkat ke Bali dengan membawa narkotika jenis sabu yang diselipkan dalam dinding koper.