2 Perempuan Thailand Penyelundup Sabu ke Bali Dituntut 19 Tahun Penjara

Antara
2 perempuan warga negara Thailand dituntut 19 tahun penjara dalam kasus penyelundupan narkoba di PN Denpasar. (Foto: Antara)

"Dilakukan pemeriksaan mendalam dengan meminta kedua terdakwa membuka pakaian secara keseluruhan dan ditemukan satu bungkusan warna cokelat berupa kapsul di celana dalam terdakwa Kasarin Khamkhao. Sedangkan pada terdakwa Sanicha Maneetes ditemukan dua bungkusan narkotika jenis Sabu," katanya.

Kedua terdakwa mengaku akan memperoleh keuntungan sebesar 3.000 dolar Amerika Serikat, apabila narkotika itu bisa sampai pada penerimanya.

Barang bukti yang ditemukan dari kedua terdakwa berupa 3 bungkus berupa kapsul berisi kristal bening sabu dengan total berat 892 gram netto.

"Ketiga bungkusan shabu-shabu disisihkan untuk pengujian laboratorium, yaitu lima gram netto, sehingga sisa dari ketiga bungkusan itu digunakan untuk kepentingan persidangan. Sehingga total barang bukti narkotika setelah disisihkan 877 gram," ujar Jaksa dalam surat tuntutan.

Setelah mendengar tuntutan Jaksa, agenda persidangan selanjutnya pada pekan depan, Selasa (12/2/2020) dengan agenda pembelaan terdakwa.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Kuta Selatan Bali

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Fantastis! Polda Riau Bongkar 435 Kasus Narkoba, 557 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Sabu 27 Kg di Meranti, 2 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal