Selain itu, barang bukti yang disisihkan untuk laboratorium forensik sebanyak 0,85 gram sabu dan 22 butir MDMA. Kemudian yang disisihkan untuk persidangan sebanyak 24,37 gram sabu dan 22 butir MDMA.
Suastawa mengatakan, tujuan pemusnahan untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti oleh penyidik atau staf-staf BNN. Berikutnya, supaya tidak terjadi penyusutan barang bukti.
"Dan yang terpenting menghindari kesalahan teknis dalam penyimpanan karena jumlah BB yang ada itu banyak," ujarnya.