2 Kali Buka Praktik Aborsi Ilegal, Dokter Gigi Residivis di Bali Ditangkap Lagi

Chusna Mohammad
Dokter gigi Ketut Arik Wijantara telah dua kali dipenjara kasus aborsi ilegal ini kembali ditangkap atas kasus serupa (Foto: iNews/Chusna Muhammad)

Dalam jumpa pers, polisi menunjukkan barang bukti terdiri buku catatan rekap pasien, 1 alat USG, 1 dry heat sterilizer plus ozon, 1 bed modifikasi dengan penopang kaki, peralatan kuretase, obat bius, obat paska aborsi, handphone dan uang tunai Rp3,5 juta.

Dokter Arik awalnya ditangkap atas kasus aborsi ilegal ratusan janin, 2005 silam. Dia divonis 2,5 tahun dan bebas 2007. Dokter Arik kembali ditangkap dalam kasus serupa dan divonis 6 tahun penjara.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gugurkan Kandungan, Sejoli Pelajar SMP di Palangka Raya Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Penjual Obat Penggugur Kandungan dan Pelaku Aborsi Ilegal Dibekuk Polisi di Bandung

57 tahun lalu

Samuel Sunarya Bakal Laporkan Balik Dokter Gigi di Bandung terkait Dugaan Keterangan Palsu

57 tahun lalu

Ini Obat Terlarang yang Dijual Dokter Gadungan di Bandung untuk Aborsi Ilegal

57 tahun lalu

Ngeri, Korban Dokter Gadungan Jual Obat dan Konsultasi Aborsi Ilegal Lebih dari 100 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal