Dia mengatakan warga Desa Bakit tidak mempermasalahkan keberadaan PT LSM di kawasan tersebut. Namun warga juga meminta kolaborasi.
"Ternyata setelah berjalan, warga Bakit khususnya Kecamatan Parittiga tidak bisa menambang untuk TI selam. Intinya sama dengan aspirasi kami kemarin, bahwasanya kami ingin bekerja," ucapnya.
Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming, berjanji kepada warga untuk mencari solusi dan mengatasi keluhan warga. Nantinya aspirasi ini bakal dibawa ke gubernur.
Pada kesempatan yang sama, Kapolres Bangka Barat, AKBP Agus Siswanto, menyebutkan secara regulasi pengoperasian TI selam dilarang. Dia juga berjanji untuk meneruskan aspirasi ini agar warga mendapat solusi.
"Kalau TI selam itu secara aturan memang tidak boleh mungkin ada bentuk-bentuk lain seperti TI Tower. Tetapi keluhan ibu-ibu ini akan saya sampaikan ke Forkopimda Babel karena kewenangan di sana terkait pelarangan dan perizinan," ujar Kapolres.