Berdasarkan hasil penyelidikan didapati informasi bahwa diduga pelaku pencurian sepeda motor tersebut merupakan seorang perempuan berinisial GS alias GT.
"Kemudian polisi langsung bergerak menangkap pelaku yang diketahui berada di kontrakannya. Saat diintrogasi pelaku mengaku melakukan pencurian sepeda motor yang berada di Desa Kace tersebut," ucapnya.
AKBP Jojo mengatakan pelaku juga mengakui bahwa ia juga sempat memposting sepeda motor tersebut di media sosial (medsos) Facebook.
“Motor hasil curian tersebut diposting pelaku di medsos, untuk dijual dengan harga kesepakatan Rp1 juta," katanya.
Sementara itu, kata dia, pelaku mengaku uang hasil penjualan sepeda motor tersebut digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu dan untuk membayar kontrakan.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Fino, satu unit handphone merek Redmi 4A warna biru dongker yang digunakan untuk memposting sepeda motor di medsos.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Babel untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut," tuturnya.