Ustaz Pemerkosa 13 Santri Dituntut Mati dan Kebiri Kimia, Ini Pertimbangan JPU

Agus Warsudi
Herry Wirawan, terdakwa pemerkosaan 13 santriwati dibawa masuk ke ruang sidang di PN Bandung. (Foto: Seksi Penkum Kejati Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menuntut mati Herry Wirawan, pemerkosa 13 santri di Bandung. Jaksa juga menuntut Herry Wirawan dengan hukuman kebiri.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Hukuman tambahan berupa kebiri kimia," kata JPU Asep N Mulyana seusai persidangan tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Khusus Bandung, Selasa (11/1/2022). 

Herry Wirawan hadir mendengarkan tuntutan. Predator seks itu mengenakan kemeja putih, celana hitam, rompi merah, dan kopiah hitam. 

Dalam amar tuntutan, JPU mengatakan hukuman mati dan kebiri diberikan sesuai perbuatan Herry Wirawan yang berdasarkan dakwaan telah memperkosa 13 santriwatinya sendiri hingga hamil dan melahirkan. 

"Ini bukti komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan (asusila)," kata pria yang juga Kepala Kejati Jabar ini.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tok! Kakek Pemerkosa 5 Bocah di NTT Divonis 18 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polisi Tembak Begal Sadis di Bandung, Korban Perempuan Diperkosa dan Diancam Pisau

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 29 Mei 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

57 tahun lalu

Biadab! Remaja di Makassar Perkosa dan Bunuh Bocah 12 Tahun usai Nonton Video Porno

57 tahun lalu

9 Kios di Pasar Ciroyom Bandung Ludes Terbakar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal